PASIR PENGARAIAN (RIAUSKY.COM) - Bupati Rokan Hulu, H Sukiman menerbitkan Surat Edaran (SE) bagi Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara dalam rangka mengantisipasi penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) di Kabupaten Rokan Hulu.
Penerbitan Surat Edaran dengan No 441/Dinkes/20.05/2020 tertangal hari Senin (16/03) merupakan tindak lanjut dari Perintah Presiden Republik Indonesia Ir H Joko Widodo dan Gubernur Riau H Syamsuar terkait dengan upaya antisipasi penularan Virus Corona di Indonesia.
Pada surat edaran yang ditandatangani oleh Bupati Rokan Hulu H Sukiman, menegaskan agar para Aparatur Sipil Negara di Rokan Hulu untuk menunda dan membatasi kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang banyak.
Selain itu, Aparatur Sipil Negara juga diingatkan untuk mengurangi aktifitas di tempat umum atau keramaian dan tidak melaksanakan perjalanan ke Luar Negeri.
Kepada Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara H Sukiman juga mengingatkan untuk menerapkan pola hidup sehat dan bersih di lingkungan kerja dan pemukiman warga.
Penyediaan akses sarana cuci tangan berupa air mengalir dan sabun atau handsanitizer, di area kerja seperti pintu masuk, ruang rapat, toilet, dan lain-lain juga menjadi penegasan dalam surat edaran tersebut.
Bupati yang mendapat gelar Datuk Setia Amanah Panglimo Pukaso itu juga berpesan, agar menyediakan alat pendeteksi suhu badan (thermo scanner) di masing-masing tempat kerja yang digunakan untuk pelayanan masyarakat dan pegawai. Serta menyediakan tisu sekaligus masker bagi pegawai dan tamu atau pengunjung yang memiliki gejala batuk, pilek atau demam.
Bagi yang mengalami gejala batuk/ pilek, sakit tenggorokan, demam dan gangguan pernafasan, Bupati Rokan Hulu H Sukiman mengingatkan untuk agar segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Rokan Hulu. (Advetorial Pemda Rohul)